Friday, 26 April 2024 | 05:54 PM

Trending News
17 June 2020,01:04 PM

BangkaNews.id -- Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol ilegal di Dermaga Sandar Patroli Polairud Air Anyir, Rabu (17/06/20).

Barang Bukti (BB) minuman beralkohol ilegal berbagai merek itu dimusnakan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan mobil mesin penggilas.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan kasus ini merupakan suatu pembelajaran untuk semua terutama kepada pihak terkait, bahwa di Selat Bangka merupakan jalur lintas perdagangan dari luar negeri yaitu masuk ke Jakarta ataupun jalur masuk ke daerah lainnya. 

Sehingga kata Kapolda pihaknya harus memperkuat  di wilayah itu dengan rutin melaksanakan patroli baik dengan cara menggunakan kapal patroli ataupun dengan menggunakan helikopter.

"Selat Bangka merupakan jalurnya perdagangan dari luar negeri oleh sebab itu wilayah diselat tersebut akan lebih diperkuat dan diperhatikan," ungkapnya.

Sementara itu Kajati Babel, Ranu Mihardja menyampaikan sanksi hukum terhadap kasus ini menurutnya ancaman pidana undang-undang perdagangan terhadap pelaku maksimal 4 tahun. 

"Itu dengan adanya hukuman kepada para terdakwa berjumlah 10 orang dan imbas ke berkas perkara antara 1 tahun 8 bulan sampai 2 tahun, ini sudah cukup adil," ujar dia. 

Kemudian kata Ranu biasanya putusan pengadilan itu diatas separuh dari tuntutan jaksa.

"Perkara ini hanya kurang sedikit dan ini hanya per empat dan cukup memenuhi rasa keadilan," tukasnya. 

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman ucapkan selamat atas kinerja yang telah diberikan oleh pihak kepolisian dan menurutnya kegiatan ini bukan hanya kegiatan yang kecil melainkan kegiatan yang langkah dan cukup besar. 

"Berharap kinerja ini lebih ditingkatkan sehingga masyarakat kita lebih merasa aman berada di Provinsi Bangka Belitung," ungkapnya ( La )

Komentar Anda