Saturday, 27 April 2024 | 05:22 PM

Politik & Hukum
10 February 2022,07:50 PM

BangkaNews.id -- Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Berhasil Tangkap Buronan /DPO 10 Tahun Pada hari Kamis tanggal 10  Februari 2022 adapun Tim yang dilibatkan eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung

Tim berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Umum perkara perumahan dan pemukiman yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Adapun Identitas orang yang diamankan yaitu Nama Lengkap Halim Susanto alias alim 66 Tahun Jenis Kelamin Laki - laki Kewarganegaraan Indonesia

Kasi Intelijen Kejari Kota Pangkalpinang Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH  menjelaskan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016, Halim Susanto alias alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terpidana Halim Susanto alias alim diamankan pukul 13.55 WIB di kediamannya yang beralamat di JL.Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 oleh AMC/Adhyaksa Monitoring centre pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya terpidana dibawa dengan menggunakan pesawat terbang Lion air pukul 16.30 WIB dan tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 17.45 WIB kemudian langsung dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Lapas Tua tunu sekira pukul 18.15 dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta dibantu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016, terpidana Halim Susanto alias Alim harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Dan Terpidana Halim Susanto alias alim sudah menjadi Buronan/DPO Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sejak tahun 2012,"ungkapnya (Bn)

Komentar Anda