Saturday, 27 April 2024 | 07:27 PM

Pangkalpinang
12 May 2022,10:01 PM

BangkaNews.id -- Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti berbagai jenis hasil dari tindak kejahatan di wilayah hukum kota Pangkalpinang

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di sebelah kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (12-5-22)

Pemusnahan barang bukti tersebut sudah dalam putusan pengadilan dan sudah dinyatakan tetap, adapun total perkara Narkotika berjumlah 45 perkara dan perkara tindak pida umum seperti, pencurian, penggelapan, perjudian, penganiayaan dan UU ITE berjumlah 9 perkara.total keseluruhan perkara 54

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu berjumlah 2 kilogram lebih,narkoba jenis Ganja, puluhan HP Android berbagai jenis,tas, senjata tajam jenis pisau dan satu unit Senjata Api Rakitan

Kegiatan pemusnahan barang bukti di hadiri oleh asisten satu Pemkot, Waktu Polresta,Dinas kesehatan kota Pangkalpinang, pengadilan Negeri Pangkalpinang,Ka BNN Kota Pangkalpinang,

Kepala kejaksaan negeri kota Pangkalpinang menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, Babel khususnya masyarakat kota Pangkalpinang mari kita berkerja sama dalam membuat pemerintah untuk memutuskan mata rantai Narkoba di kota Pangkalpinang ini.

,"Tak hanya masyarakat saja Forkompinda se-kota Pangkalpinang juga mari kita bersama untuk memberantas jaringan narkoba di kota Pangkalpinang dan menjaga generasi muda,"ungkapnya (red)

Komentar Anda