Friday, 17 May 2024 | 11:06 AM

Pangkalpinang
12 March 2015,08:05 AM

BangkaNews - Dalam pembuatan sembilan administrasi terkait UU Kependudukan, tidak dipungut biaya sepeserpun. Demikian disampaikan  kepala dinas kependudukan dan cacatan sipil(Dukcapil) Armada.

Dihimbau Armada, masyarakat bisa melaporkan langsung, jika ada oknum pegawai meminta imbalan saat mengurus administrasi kependudukan.

"Pembuatan ini tidak dikenakan biaya (gratis), kalau ada yang minta silahkan laporkan pada Saya. Sebab sekarang aturannya akan di kenakan sanksi tambahan jika ada yang meminta biaya untuk lakukan administrasi kependudukan di kantor Dukcapil, yakni denda 75 juta dengan hukuman penjara 6 tahun penjara," tukasnya
(Uci/01)


Komentar Anda