Thursday, 16 May 2024 | 03:08 PM

Bangka
21 December 2016,04:31 AM

BangkaNews - Tim Tertib Menumbing 2016 Polres Bangka yang dipimpin Kanit Buser Polres Bangka Ipda Fani Athar dan Kanitres Polsek Belinyu Aipda Defriansyah berhasil meringkus pelaku curanmor yang juga residivis kambuhan di simpang Kade Belinyu tadi malam (16/12).

Pelaku atas nama Edi Chandra alias Edi (38) warga pendatang asal Palembang yang tinggal di jalan baru Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu di ringkus atas laporan polisi LP/479/X/2016/Babel/Res.Bangka yang diterima Polsek Belinyu atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukum Mapolsek Belinyu.

Kanitres Polsek Belinyu, Aipda Defriansyah saat dikonfirmasi tadi malam (16/12) membenarkan atas tertangkapnya Edi, pelaku curanmor oleh Tim Tertib Menumbing 2016 tadi malam.

Kata Defri, penangkapan terhadap Edi ini bermula dari Laporan Polisi yang diterima Polsek Belinyu. Atas laporan yang diterima, Tim Tertib Menumbing 2016 melakukan penyelidikan.

Penyelidikan yang dilakukan akhirnya berbuah hasil. Pelaku yang keluar dari sarangnya dibuntuti oleh petugas. Saat pelaku menghentikan laju kendaraannya di simpang Kade Belinyu, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Tim Tertib Menumbing langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah itu, pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio Type M3 warna hitam nopol BN 564 QC langsung di bawa ke Mapolsek Belinyu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.

Menurut Defri, pelaku Edi ini merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan menghirup udara bebas pada tanggal 14 Oktober 2014 yang lalu.

"Jadi pelaku ini residivis kambuhan dalam kasus yang sama,"katanya.

Saat ini, Tim Tertib Menumbing 2016 sedang melakukan pengembangan atas tindak pidana pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh Edi di wilayah hukum Polsek Belinyu.


"Sedang kita kembangkan apakah ada TKP lain diluar wilayah hukum Polsek Belinyu,"katanya (Lio).

Komentar Anda