Friday, 17 May 2024 | 10:14 AM

Pangkalpinang
12 March 2015,07:44 AM

BangkaNews - kepala dinas kependudukan dan cacatan sipil(Dukcapil) Armada mengatakan, ada sembilan perubahan administrasi terkait UU Kependudukan.

Masih kata Armada, perubahan yang dimaksud mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) diberlakukan seumur hidup satu kali pengurusan.

"Kalau dulu pengurusan KTP berbayar, nah saat ini gratis 
dengan syarat urus sendiri," kata Armada.

Masih kata Armada, pembuatan KTP hanya sekali dengan UU berlaku di seluruh Indonrsia, yang jadi dasar pelayanan publik. 

"Catatan sipil(Capil)dahulu KTP di buat di suatu peristiwa sekarang bisa di buat di domisili, walau kita lahir di daerah luar bangka kita bisa membuat KTP di domisili kita berada," terang Armada.

Hal yang menguntungkan dari aturan baru ini, ada pengakuan anak untuk orang yang melakukan nikah sirih, meskipun keperdataannya hanya melekat pada ibunya. Bahkan bisa dibuat surat pengakuan anak, berdasarkan pengakuan dari orang tua.

"Sebelumnya catatan kematian harus keluarga y melapor, kini cukup RT saja yang melapor," tukasnya. (Uci/01).

Komentar Anda