Thursday, 02 May 2024 | 06:08 PM

Pangkalpinang
03 September 2016,08:28 AM

BangkaNews- Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang Armada  menghimbau masyarakat Kota Pangkalpinang untuk melakukan perekaman e-KTP.

Pasalnya berdasarkan peraturan yang di keluarkan kementrian bahwa dalam waktu dekat (November) mendatang bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP maka akan mendapatkan kesulitan dalam pelayanan publik.

"Bagi meraka yang mulai tertanggal 1 Juni yang sudah memasuki usia 17 tahun mereka sudah wajib melakukan rekam e-KTP tersebut, dan kami akan melakuan proses terhadap mereka untuk pembuatan e-TKP tersebut,"ujar Armada, Jumat (2/9).

Menurut Armada, untuk di Pangkalpinang saja masih sekitar 6666 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP, dan mereka yang belum melakukan perekaman itu terdiri dari 3 orang kelompok yakni, mereka yang sudah meninggal dunia tapi pihak terkait tidak melapor sehingga masih terdata, mereka yang sudah pindah domisili tapi tidak melapor serta mereka adalah kelompok orang-orang yang merasa saat ini belum memerlukan KTP (kebanyakan orang yang berada di daerah pesisir).

Walau demikian, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi di setiap kecamatan dan kelurahan guna menghimbau masyarakat untuk segera melakukan rekam e-KTP paling lambat akhir September mendatang, jika tidak maka mereka yang tidak memilki e-KTP akan sulit mendapatkan pelayanan publik. (Uci)

Komentar Anda