Sunday, 05 May 2024 | 11:24 AM

Politik & Hukum
08 March 2017,09:37 AM

BangkaNews - Salah satu saksi dari Kepolisian Kepulauan Bangka Belitung, Bripka Rangga yang menjadi saksi dalam persidangan tadi sore (7/3) di Pengadilan Negeri Sungailiat dalam kesaksiannya menyatakan, SPBU yang terletak di pinggir jalan raya Riau Silip Belinyu milik terdakwa Tomi Chandra alias Senwan alias Sekwan diduga menjual BBM bersubsidi jenis solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dihadapan Ketua Majelis Surono yang memimpin persidangan, Rangga menceritakan, sebelumnya, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat atas penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU milik terdakwa Sekwan.

Atas informasi yang didapat, katanya,polisi langsung melakukan penyelidikan hingga memakan selama 1 bulan lamanya.

Penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Sekitar tanggal 7 Oktober 2016, polisi yang melakukan penyelidikan memergoki dua orang karyawan SPBU milik Sekwan sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ke dalam tedmon.

"Saat dilakukan penggerbekan, Hasan selaku pemegang nosel sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi ke dalam Tedmon. Sementara Budi selaku kuasa SPBU mengaku semua itu mereka lakukan atas perintah pemilik SPBU,"ujarnya dimuka sidang. 

Masih menurut Rangga, saat dilakukan penangkapan, ditemukan 3 buah Tedmon yang terisi BBM bersubsidi jenis solar dengan total muatan 5000 liter.

"Jadi mereka ini menjual BBM diatas harga HET dari harga yang ditentukan pemerintah yakni Rp 5.150/liter dijual oleh terdakwa sebesar Rp 5.700/liter,"katanya.

Hanya saja dilakukan penggerbekan, Asui warga Riau Silip yang memesan BBM tersebut belum melakukan pembayaran kepada pihak terdakwa sehingga polisi hanya menjadikan Asui sebagai saksi saja dalam kasus ini.

"Saat dilakukan penangkapan, ternyata 3 tedmon berisi solar subsidi sebanyak 5.000 liter ini belum di bayar oleh pembelinya, Asui,"katanya.

Usai dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap barang bukti, polisi melakukan pengembangan hingga muncul nama Tomi Chandra selaku pemilik SPBU itu.

"Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka melakukan pengisian itu atas perintah pemilik SPBU, yakni Tomi Chandra alias Sekwan,"katanya.

Atas kesaksian Rangga, salah satu hakim anggota yang menyidangkan perkara tersebut mempertanyakan kinerja dari kepolisian atas tidak ditetapkannya Asui sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Kalau ada penjual, pasti ada pembeli. Kenapa Asuinya tidak dijadikan tersangka. Kan dia mau membeli lebih loh. Lucu sekali hukum di Indonesia ini,"sindirnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Pengganti, Aditia Suleman dari Kajari Bangka juga menanyakan prihal BBM yang dijual diatas harga HET oleh terdakwa Sekwan serta seputaran barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polda saat itu kepada saksi Rangga.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Rangga, Ketua Majelis Surono menanyakan kepada terdakwa Sekwan terkait kesaksian yang diutarakan oleh saksi Rangga dimuka sidang.

Tanpa banyak kata, terdakwa Sekwan mengatakan tidak keberatan atas apa yang disampaikan saksi Rangga dimuka sidang.

Persidangan pun kembali di tunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan dari Polda Babel (Lio)

Komentar Anda