Friday, 17 May 2024 | 02:22 PM

Bangka
03 August 2016,01:14 PM

BangkaNews - Jajaran Kepolisian Sektor Pemali dipimpin Kapolsek Pemali, Ipda Harry Frizko berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja atas nama Herry Novyana alias Babay (22) warga Pemali pada Minggu dini hari (31/7) sekitar pukul 03.00 WIB di jalan Batin Tikal simpang empat perumahan BTN desa Karya Makmur.

Kapolsek Pemali, Ipda Harry Frizko kepada sejumlah wartawan Selasa (2/8) mengatakan terungkapnya penyalahgunaan narkotika jenis ganja, bermula informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan Karya Makmur.

Atas informasi yang didapat, polisi pun melakukan penyelidikan ke TKP dan mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna putih sedang berhenti dipinggir jalan.

Tak lama berselang, muncul pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Herry Novyana alias Babay (22), warga Pemali. Namun saat polisi melakukan penyergapan terhadap pengendara sepeda motor itu, pengemudi mobil Toyota Avanza langsung melarikan diri. 

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap Herry dan didapati bungkusan kecil yang diduga ganja dari tangan Herry dan saat itu juga dilakukan pengembangan.

"Saat kita introgasi, ternyata pelaku masih memilki ganja yang disimpan di sebuah rumah kosong. Kita langsung bergerak didampingi ketua RT setempat berhasil menemukan ganja sebanyak 1 garis,"katanya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 111 atau pasal 114 Undang- Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 ampel paket kecil narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas koran, 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 ample paket sedang jenis Ganja dan 1 unit hp merk Samsung duos warna silver serta
unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam list biru tanpa nomer polisi,"katanya (Lio).

Komentar Anda