Friday, 26 April 2024 | 07:08 AM

Pangkalpinang
08 October 2016,11:14 AM

BangkaNews- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang lakukan penyegelan terhadap pendirian tower yang tidak berizin.

Tower provider penguat sinyal milik PT.Naras yang di dilakukan pembangunannya oleh Mitra Tell disegel Satpol PP Kota Pangkalpinang tadi sore bertempat di kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang.

Pasalnya, penyegelan tower tersebut dilakukan karena pendirian tower tidak memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan dari pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Pangkalpinang.

Abdullany, Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang membenarkan bahwa pendirian tower tersebut sama sekali belum memiliki perizinan dan jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Sesuai aturan dan perintah dari atasan (Pemda) tower ini terpaksa kami segel karena pendiriannya tidak memilki perizinan dan ini jelas melanggar Perda,"ujarnya Jumat (7/10).

Dijelaskan Abdullany, penyegelan ini akan tetap berlaku sebelum adanya izin yang dikeluarkan kepada pihak perusahaan.

"Jadi, mulai sekarang tidak ada boleh lagi aktifitas dan pendirian tower tersebut, dan apabila masih melakukan kegiatan maka kami akan memberikan tindakan tegas sampai dengan tindakan pembongkaran,"tegasnya (Uci)

Komentar Anda