Saturday, 18 May 2024 | 05:46 PM

Pangkalpinang
09 November 2016,10:58 AM

BangkaNews - Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh terdakwa Syaiful alias Liem Nam Foek (83) kembali digelar Pengadilan Negeri Sungailiat tadi siang (8/11). Sayangnya, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi kali ini, terdakwa berhalangan hadir dengan alasan sakit sehingga persidangan pun di tunda hingga pekan depan (15/11). 

Terpantau,sebelum Ketua Majelis Hakim Surono didampingi dua hakim angoota ini  menutup persidangan, Ketua Majelis sempat menanyakan kepada Kuasa Hukum terdakwa, Hady Salampessy kenapa terdakwa tidak hadir dipersidangan.

Oleh Kuasa Hukum terdakwa langsung mengatakan jika terdakwa sedang sakit sambil membawa surat keterangan saksi kepada Ketua Majelis yang memimpin persidangan. 

"Kemarin itu tensi darah tinggi dan sesak nafas. Ini ada surat sakitnya Yang Mulia,"ujar Hady.

Sembari melihat surat sakit terdakwa, Ketua Majelis berharap kepada Jaksa Penuntut Umum, Aditia Sulaeman dari Kajari Bangka untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Mudah mudahan terdakwa cepat sembuh sehingga pekan mendatang bisa hadir dipersidangan,"ucapnya sembari menutup persidangan dan akan dijadwalkan kembali pada Selasa mendatang (15/11) dengan agenda pemeriksaan para saksi (Lio).

Komentar Anda