Saturday, 18 May 2024 | 07:48 PM

Bangka
09 November 2016,11:12 AM

BangkaNews - Dugaan kasus penyerobotan tanah yang menjerat Bos PT SUN, Irvan alias Ahyung terus bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat. 

Saksi ahli, Dr. Arief Sugiarto yang dihadirkan oleh kuasa hukum Irvan, Taufik Koriyanto ke persidangan tadi siang (8/11) untuk memberikan keterangan terkait kekuatan izin lokasi yang dikantongi sebuah perusahaan perkebunan. 

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Solihin didampingi dua hakim anggota, Arif Kadarmo dan Derit tersebut mendengar keterangan ahli. 

Menurut Ahli, sebuah perusahaan perkebunan belum memiliki hak apapun atas terbitnya izin lokasi yang dikeluarkan Pemerintah dalam hal ini Bupati. 

Menurtunya, perusahaan belum memiliki hak penuh atas lahan apabila perusahaan tersebut belum melakukan pembebasan lahan.

"Izin lokasi yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dan berfungsi sebagai pemindahan hak. Pemindahan hak dalam konteks pembebasan lahan harus dilakukan lebih dulu bukan mempergunakan tanah bari ada pemindahan hak. Karena izin lokasi kewenangan bupati maka di dalam keputusan izin lokasi sudah didahulukan dengan hak dan kewajiban. Sebelum memperoleh izin lokasi, perusahaan harus mempunyai izin prinsip. Ia juga harus mengajukan kesanggupan membeaskan lahan sesuai NJOP. Setelah mendapatkan izin adalagi aturannya. Membebaskan lahan itu sebelumnya harus mendapatkan peta. Yang paling pertama yang harus dilakukan adalah pembebasan lahan. Setelah itu, status tanah dari pemilik asal berubah menjadi tanah yang dikuasi negara. Masyarakat menyebutnya hutan negara. Setelah itu baru didaftarkan ke BPN dan BPN akan mengeluarkan surat tanda bukti hak. Apakah itu HGU atau hak sewa, atau hak membuka lahan atau hak menghambil hasil hutan. Baru disebut perusahaan pemegang hak. Maka diartikan perusahaan dikatakan sebagai pemegang hak atas tanah bila sudah menerima surat hak dr BPN,"jelasnya panjang lebar.

Dijelaskan Arief, tidak ada izin lokasi menjadi hak atas tanah. Karena,izin lokasi merupakan izin penggunaan tanah dengan alas hak itu setelah dilakukan pembebasan. 


Setelah mendapatkan surat yang dikeluarkan BPN maka barulah perusahaan baru mendapatkan hak sepenuhnya atas lahan tersebut.

"Perusahaan perkebunan yang mendapatkan izin lokasi walaupun status tanah yang dikuasi langsung oleh negara setelah ia mendaftar kepada BPN dan ia disebutkan sebagai pemegang hak. Sepanjang belum ada itu atau dia belum membebaskan itu belum ada,"katanya.

Diterangkanya sebelum perusahaan memperoleh izin lokasi maka ada aturan berupa terbitnya izin prinsip, peta lalu perbuatan yang paling penting untuk memperoleh lahan perusahaan haruslah terlebih dahulu membebaskan lahan. Dalam pelaksanaan implementasinya hal ini merupakan wewenang BPN untuk mengeluarkan hak tanda bukti atas tanah. 


Menurut Arief, sebelum dilakukannya pembebasan lahan maka perusahaan tidak bisa melakukan aktifitas. Terlebih lagi dalam pasal 385 KUHP menurutnya harus ada pembuktian dengan surat.


"Kalau belum ada pembebasan, perusahaan tidak bisa melakukan aktifitas. 385 itu harus dibuktikan dengan surat tidak bisa dibuktikan dengan kata - kata memiliki. Kalau tidak bisa membuktikan maka tidak bisa pelaku melakukan tindakan melawan hukum. Dia menjual, menukarkan dengan atas tanah orang lain sementara yangg punya orang lain. Orang lain ini siapa ?. Misalnya perusahaan tapi harus dibuktikan tidak bisa dibuktikan dengan kata-kata harus dengan surat. korban tidak jelas haknya maka tidak bisa merujuk pada orang lain yang punya, orang lain yang berhak,"katanya.

Dijelaskannya selain sertifikat BPN. Kades juga berhak mengeluarkan surat pengakuan hak dari pemiliknya. 


Sementara yang terjadi dalam masyarakat kebanyakan masyarakat yang berkebun tidak memiliki keterangan yang dilampirkan dalam surat. 


Menurutnya, tanah yang belum di hak merupakan tanah bebas atau tanah yang dikuasai negara. Namun demikian tanah tersebut tetap memiliki riwayat.

"Tanah yang belum dihak itu tanah bebas. Masyarakat bilang tanah negara. Tapi tanah ini ada riwayatnya. Apakah itu tanah adat, hutan desa, dll. Cuma negara belum mengatur peruntukannya. Bukti kepemilikannya penguasaan fisik. Tapi jangan baru menguasai sebentar terus ngaku. Tapi ada riwayat nenek moyangnya. Hanya tidak melekat diatasnya UU agraria. Yang demikian ini boleh dibuatkan hak. Tapi sertifikatnya itu pemberian bukan konfrensi. Kalau sesuai rencana tata ruang. Kalau tidak sesuai rencana tata ruang pemerintah tidak membuatnya. Kalau masuk tata ruang, orang bisa ramai - ramai bikin rumah di monas,"katanya.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Adtiya mengenai hak lahan yang masuk izin lokasi yang didirikan jembatan dan bukan masuk hak atas orang lain, Arief menjelaskan bahwa siapaun yang berkeberatan atas lahan tersebut maka ia harus terlebih dahulu menunjukan bukti surat atas lahan tersebut.

Usai digelar persidangan dengan agenda mendengar keterangan ahli, majelis hakim kembali menunda persidangan Senin (14/11) mendatang. 

Dilansir, terdakwa Irvan alias Ayung sempat didakwa dalam pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan tanah. Dalam dakwaannya JPU menerangkan bahwa pada Oktober 2015 di Air Paya Tebu Dusun Simpang Mapur Desa Pugul Kecamatan Riau Silip terdakwa telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan cerdietverband suatu hak tanah yang belum sertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum sertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut serta mempunyai hak diatasnya adalah orang lain.

Tanggal 15 Juli 2015, PT FAL mendapatkan izin lokasi di Desa Pugul yang didasarkan SK Bupati Bangka No. 188.45/1879/II/2015 tentang pemberian izin lokasi kepada PT FAL di desa Pugul dengan luas 3.806 hektar. Lokasi tersebut bersebrangan dengan perkebunan sawit milik terdakwa yang dipisahkan dengan aliran Sungai yang saat itu belum dikelola oleh PT FAL.

Pada bulan Oktober 2015 Terdakwa kemudian merubah atau menjadikan dalam bentuk lain yang semula hamparan lahan ditukar menjadi bangunan berupa jembatan pada koordinat X 606246 Y 9801263. Diketahui pembangunan jembatan tersebut masuk dalam wilayah pemberian izin lokasi yang dimiliki PT FAL dengan izin kepala desa Pugul.

Menurut dakwaan dalam hal ini Kades tidak berhak memberikan izin membangun jembatan lantaran izin membangun harus diberikan oleh Bupati. Tujuan pembangunan jembatan permanent tersebut untuk aksebilitas terdakwa di kebun kelapa swait milik terdakwa untuk menanam bibit sawit yang terdapat di Desa Pugul dan Desa Bukit Layang.

November 2015 saksi Syarifudin alias Pudin dengan Rikiyanto, Direktur PT FAL mendapatkan informasi dari saksi Iswanda bahwa di lokasi izin yang dimilili PT FAL di Air Paya Dusun Simpang Mapur Desa Pugul telah dibangun jembatan permanen oleh terdakwa dan setelah itu dilakukan pengecekan oleh saksi Syaripudin alias Pudin dan Rikiyanto dan betul jembatan tersebut sudah ada setelah diketajui adanya oembangunan jembatan tanpa izin PT FAL.

Setelah itu dilakukan mediasi dengan terdakwa mengenai permasalahan pembangunan jembatan diatas izin lokasi milik PT FAL sebanyak 6 – 7 kali akan tetapi tidak mendapatkan pemecahan masalah dan juga dilakukan mediasi di Kantor desa pada bulam Februaru 2016 akan tetapi terdakwa tidak datang dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan adanya mediasi tersebut terdakwa mengetahui bahwa jembatan tersebut termasuk dalam wilayah izin PT FAL seharusnya dihentikan akan tetapi terdakwa tetap menyelesaikan pembangunan jembatan tersebut.(Lio).

Komentar Anda