Friday, 26 April 2024 | 10:12 AM

Pangkalpinang
09 September 2016,04:05 AM

BangkaNews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang akan panggil pihak  PT.Timah Tbk dan pihak Koperasi Jasa Usaha Bersama (KJUB) terkait macetnya gaji  karyawan.

"InsyaAllah kami akan menjadwalkan dan akan  melakukan pertemuan selanjutnya untuk menyelesaikan malasah ini sebagai mediasi pertemuan, dan tentunya akan selalu didampingi oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) dan tentu dari manajemen dari KJUB itu sendiri, karena dalam audiensi pertama pihak KJUB dan Pihak PT.Timah tidak menghadiri dalam audiensi sehingga belum menemukan titik temu dan kami saat ini hanya bisa menampung aspirasi mereka,"ujar Rusdi, ketua komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (8/9).

Pihaknya mengharapkan dan menekankan kepada pihak KJUB untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini secara arif dan bijaksana, apalagi dengan kondisi ekonomi yang seperti ini.

"Pihak manajemen KJUB harus bekerja untuk lebih memahami tuntutan-tuntutan hak karyawan, dan kami menganggap bahwa sebenarnya masalah masih bisa diselesaikan. Itu tujuan kami nanti mengundang pihak terkait, agar nanti adanya kesepahaman dengan semua pihak terhadap hal tersebut,"jelasnya

Masih kata Rusdi,  terkait keterlambatan hak karyawan ini sebenarnya akar permasalahan bisa dicari, termasuk mencari jalan keluar . Dan tentu pihaknya juga akan mengundang manajemen PT Timah sebagai mitra utama KJUB yang menjual jasa kepada PT.Timah.

" Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sedangkan untuk Dinsosnaker harusnya memberikan tindakan kepada pihak yang bertikai,"tandas Rusdi  (Uci)

Komentar Anda