Tuesday, 07 May 2024 | 02:13 PM

Politik & Hukum
23 February 2017,11:58 AM

BangkaNews- Saksi Pasangan Calon (Paslon) nomor 2 (dua) menolak menandatangai berita acara dalam Rapat Pleno Terbuka tentang rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat Kota Pangkalpinang yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang yang bertempat di Santika Hotel, Rabu (22/2). 

Pasalnya dikatakan Herli Firdaus saksi Paslon nomor 2 ini dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi tahun 2017 banyak terjadi pelanggaran money politic dilapangan.

Dari itu, pihak nya masih perlu melakukan pencarian bukti dan dengan kejadian ini pihak nya juga melalaui tim kuasa hukumnya sudah melaporkan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel. 

" Saat ini tim kuasa hukum kami masih melakukan verifikasi ke Bawaslu serta melakukan investigasi ke lapangan terkait pelangaran pelaksaan Pilkada," ujarnya 

Lebih lanjut, dari tim kuasa hukum menginstruksikan agar pihak kami sementara untuk tidak mendatangi berita acara tersebut dan kemungkinan ada cela untuk MK nantinya dengan memperdalam pelangaaran yang lainya. 

Dari ini, dirinya menegaskan agar demokrasi berjalan terkait adanya pelangaran-pelangaran yang terjadi atau pun adanya pendalaman terhadap pelanggaran lainya.

" Kami bukan tidak menerima proses ini, pada intinya kita tetap menerima tapi untuk adanya proses hukum ada tahapan proses hukumnya, dan jika berkenan untuk menanyakan hal itu silahkan tanyakan kepada kuasa hukum kami," tutupnya. 

Semantara, ketua Panwaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala mengatakan walaupun pihak saksi belum menandatangai berita acara namun secara ketentuan berita acara nya penghitungan ini sah dan resmi.

" Itu hak mereka untuk tidak mendatangi berita acara dan itu sah-sah saja, walau demikian penghitungan ini tetap sah dan resmi," jelasnya. 
(Uci)

Komentar Anda